Beranda » Blog » Pemerintah Kembali Meluncurkan Relaksasi Ppn 10% Di Sektor Properti

Pemerintah Kembali Meluncurkan Relaksasi Ppn 10% Di Sektor Properti

  • account_circle
  • calendar_month 7 Maret 2021
  • visibility 10.640
  • comment 0 komentar

Pemerintah Kembali Mengulirkan Stimulus Relaksasi Pajak Untuk Mendongkrak Daya Beli Masyarakat. Kali Ini Giliran Sektor Properti Yang Mendapatkan Stimulus Berupa Relaksasi Pajak Penambahan Nilai ( Ppn ) Untuk Pembelian Rumah Tapak Atau Susun .
Ketentuan Yang Tertuaang Dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 21/MK/010/2021 itu, Berlaku Mulai 1 Maret Hinga 31 Agustus 2021. melalui Aturan Tersebut Pemerintah Memberikan Relaksasi 100 % atau Pembebasn PPN Untuk Rumah Tapak Maupun Rumah Susun … !!!
Sumber : kompas.Com

Bagikan
commentKomentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

support_agent Kontak Agen

Agen kami siap membantu Anda mendapatkan properti idaman Anda!

widgets Komentar Terbaru
    widgets Kategori
    • Tak ada kategori
    left_panel_open
    expand_less
    Whatsapp Kami