Pemerintah Kembali Mengulirkan Stimulus Relaksasi Pajak Untuk Mendongkrak Daya Beli Masyarakat. Kali Ini Giliran Sektor Properti Yang Mendapatkan Stimulus Berupa Relaksasi Pajak Penambahan Nilai ( Ppn ) Untuk Pembelian Rumah Tapak Atau Susun .
Ketentuan Yang Tertuaang Dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 21/MK/010/2021 itu, Berlaku Mulai 1 Maret Hinga 31 Agustus 2021. melalui Aturan Tersebut Pemerintah Memberikan Relaksasi 100 % atau Pembebasn PPN Untuk Rumah Tapak Maupun Rumah Susun … !!!
Sumber : kompas.Com
Belum ada komentar