Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Maka dari itu, setelah melakukan pembelian, pastikan bahwa anda sudah memiliki sertifikat! Bukan hanya memperjelas status hukum, cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan!
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapakan sebagai syarat kelengkapan, guna mempermudah proses pembuatannya kelak.
Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan, yakni :
Cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Ada beberapa upaya yang perlu Sahabat 99 catat agar tidak salah kaprah…
Selama diterapkan dengan baik, cara membuat sertifikat tanah di bawah ini akan sangat berguna!
Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:
Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.
Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.
Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini.
Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat
Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK hak.
Setelah melunasinya, Anda pun bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT.
Selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.
Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga:
Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal.
Dalam waktu 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.
Melalui langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.
Waktu pembuatan sertifikat tanah beragam, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri.
Tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 38 hari.
Lalu, tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² – 5.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 57 hari.
Sementara itu, tanah non-pertanian dengan luas lebih dari 5.000 m² memerlukan waktu pembuatan sertifikat hingga 97 hari.
Baca Juga:
Perumahan Alana Regency, Lokasi Selangkah Dari Surabaya 600jt an
Sumber : 99.co
Belum ada komentar